top of page
Search

PENGECEKAN IMB

Pengecekan IMB tanpa di pumut biaya apapun , Landasan Hukum IMBIMB diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana Undang-undang tersebut menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan.Selain dalam UU nomor 28 Tahun 2002, IMB diatur dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.



Manfaat Memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Beberapa manfaat dari sebuah Bangunan yang telah ber-IMB dibandingkan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, diantaranya:

  1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.

  2. Meningkatkan nilai jual rumah

  3. Dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan

  4. Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.

  5. Jaminan kredit bank

  6. Peningkatan status tanah

  7. Informasi peruntukan dan rencana jalan

 
 
 

Comments


bottom of page