Simplifikasi Izin Usaha dan Perdagangan
Pememerintah provinsi DKI Jakarta memalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) merilis aturan baru yang dapat mempermudah warga jakarta dalam mengurus surat izin usaha dan perdagangan khusunya untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKMK). Sebelumnya untuk mengurus surat izin usaha jenis ini memerlukan waktu 165 hari kerja dan kini menjadi 43 hari kerja saja. dengan adanya pembaruan dalam sistem mengurus surat izin usaha ini ekonomi di masyarakat semakin berkembang karena semakin mudah nya membuka ladang usaha yang baru