top of page

One Day Service (ODS)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaunching one day service (ODS) di seluruh sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Ibu Kota. Pada mekanisme ini, warga Jakarta dapat mengurus sejumlah proses perizinan hanya dalam waktu satu hari.

Lantas apakah praktik ODS tersebut benar berjalan satu hari?

Nurizati (59), seorang warga RT 12 RW 03 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur datang ke PTSP di Kantor Camat Jatinegara untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) rumahnya. Namun, berkasnya ternyata belum lengkap. Dirinya mesti mendapatkan berkas PM 1 dari kelurahan tempat tinggalnya.

"Semua sudah lengkap, seperti foto copy, sertifikat, semua saya ada. Tapi tadi PM 1 sama foto sudut rumah yang belum ada. Dan saya mesti mendapatkan PM 1 di kelurahan," kata Nurizati, kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2015).

Nurizati memaklumi dengan belasan syarat yang mesti dipenuhi. Dia tak berharap bahwa proses mengurus IMB rumahnya akan jadi dalam satu hari. Meskipun wanita paruh baya itu akhirnya baru tahu mengenai program one day service dari pemerintah tersebut.

"Kan untuk dapat PM 1, saya mesti minta tanda tangan surat pengantar dari RT sama RW saya. Sedangkan mereka pulangnya malam. Belum ngurus PM 1 nya di kelurahan. Jadi saya melihat situasi dan kondisi saja," ujar Nurizati.

Kepala PTSP Kecamatan Jatinegara, Wisnu Priya Utama mengatakan, sejak launcing tanggal 18 kemarin, warga yang sudah mendapat pelayanan ODS mencapai empat orang. Dua orang mengurus izin IMB dan dua lainnya izin praktik dokter.

"Yang datang mengurus izin yang masuk ODS belum banyak," ujar Wisnu.

Agar izin dapat keluar sehari, mereka yang datang mengurus izin harus datang dengan berkas yang sudah dilengkapi. Sementara jumlah pengurusan ODS juga sesuai peraturan dibatasi, yakni 20 orang per hari dan khusus IMB, 5 orang per hari.

"Untuk IMB paling lambat datang dengan berkas pukul 10.00," ujar Wisnu.

Sedangkan permohonan izin ODS lainnya, yakni datang pukul 11.00. Jika melewati jam yang ditentukan tersebut, lanjut Wisnu, warga tetap akan dilayani namun produk ODS yang sudah selesai dapat diambil paling lambat esok harinya yakni mulai pukul 08.00 hari kerja. Artinya, tidak dapat jadi satu hari.

Wisnu menjelaskan, untuk pelayanan IMB, warga juga diharapkan mengurus untuk lahan kosong. Apabila mengurus IMB saat bangunan sudah jadi, maka terkena sejumlah sanksi karena melakukan pelanggaran mendahuli pembangunan rumah sebelum mengantongi izin.

Proses pengurusan IMB menjadi lebih panjang karena akan dicek oleh Dinas Penataan Kota wilayah yang bersangkutan.

"Itu kewenangan di Dinas Tata Ruang. Dia mesti bayar denda ke Bank DKI, kemudian mesti dicek bangunannya sudah sesuai dengan gambar belum, tanahnya milik dia atau tidak. Kalau sudah selesai baru dapat mengurus IMB lagi," ujar Wisnu. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Praktik "One Day Service" di PTSP ", https://megapolitan.kompas.com/read/2015/08/19/12510681/Ini.Praktik.One.Day.Service.di.PTSP.. Penulis : Robertus Belarminus

bottom of page