IMB kini makin mudah dan efektif! DPM & PTSP Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 3 Jam untuk bangunan rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas ≤ 200 m².
Tertarik menggunakan layanan ini?
Langsung saja hubungi Tanya PTSP di (021) 1500-164, atau hubungi Unit PTSP di Kantor Kecamatan terdekat.