top of page

Mengurangi Usaha Pemohon adalah Investasi Pelayanan

Dalam suatu proses pelayanan publik, pasti minimal ada dua pihak, ada yang pihak yang memberi pelayanan dan ada pihak yang menerima pelayanan. Budaya pelayanan yang ada saat ini masih sangat bersifat tradisional, banyak hal yang perlu di rubah, salah satunya adalah dengan merubah budayanya, yaitu dengan mengurangi usaha pemohon dalam mengajukan permohonan pelayanan. Kita tahu bersama seriap orang mempunyai kesibukan masing masing, dan setiap kita pasti membutuhkan kemudahan dalam hal apapun, termasuk pelayanan.

Dengan mengurangi usaha pemohon, secara tidak langsung memberikan pengalaman pelayanan yang berbeda, dan memberikan kepuasan yang melebihi ekspektasi pemohon. Hal tersebut merupakan suatu investasi yang cukup besar dalam revolusi pelayanan.

Inovasi yang di berikan PTSP dalam mengurangi usaha pemohon dalam memberikan pelayanan yaitu adanya AJIB, apa itu AJIB?

tanya PTSP (021) 1500164

Salam #Setia

bottom of page